Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya menjadi hal yang patut diatur dan dilindungi pemanfaatannya karena apabila terjadi penyimpangan pada pemanfaatan teknologi, biasanya berakibat buruk bagi kehidupan manusia. Teknologi informasi adalah salah satu teknologi abad modern yang dikembangkan dari beberapa ilmu dasar seperti matematika, fisika, dan lainnya. Pemanfaatan dan perkembangan teknologi informasi menghasilkan ciptaan berupa komputer, kecerdasan buatan, rekayasa perangkat lunak, dan termasuk pula internet. Hingga kini perkembangan teknologi informatika atau dengan istilah lain yaitu teknologi telematika, menjadi perhatian di beberapa negara termasuk Indonesia. Kalangan penemu dan peneliti menemukan teknologi, insinyur menerapkannya, kalangan pendidikan, sosial dan keamanan pertahanan merasakan manfaatnya, dan kalangan hukum mengatur pemanfaatannya.
Internet sebagai sebuah teknologi informatika yang terpesat perkembangannya, kini sudah dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar orang baik dalam proses belajar mengajar, hiburan, sumber informasi, media masyarakat, dan bahkan didalam dunia bisnis. Sekarang ini perlu dilihat bagaimana pemanfaatan teknologi internet, apakah berjalan sesuai dengan tujuan awal, apakah dimanfaatkan untuk memudahkan hidup manusia, atau justru sebaliknya malah menyimpang dari tujuan ?
Indonesia sebagai sebuah negara agraris yang strategis kedudukan geografisnya dan memiliki sumber daya manusia yang sangat besar, menjanjikan sebuah pasar dan juga kekuatan internal yang potensial untuk segala hal, termasuk bisnis. Era internet yang sudah mulai terasa denyutnya, cepat atau lambat mempengaruhi kehidupan di negara kita termasuk perekenomian, ilmu pengetahuan, pertahanan dan keamanan, sosial dan budaya. Teknologi internet yang memiliki dua sisi yang berbeda menjadi sebuah teknologi yang hendaknya ditanggapi dengan bijak dan arif. Apakah internet ini bermanfaat sebagai pendukung kemajuan teknologi dan ekonomi atau justru membuat bobrok mental dan moral bangsa?
Untuk itulah, perlindungan hukum akan sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi internet yang dapat menembus batas lintas negara, lintas budaya. Substansi teknologi itu bukan sesuatu yang perlu kita takuti, namun penyimpangan itulah yang harus diatur dan diperbaiki.
Kamis, 28 Mei 2009
Kemudahan TekNoLogi InfoRmasi
Diposting oleh agusta di 20.42
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar